Subscribe Us

Jumat, 20 Maret 2026

Ganggu Ketertiban Masyarakat, Polres Lamongan Amankan Konvoi dan Sound Horeg

LAMONGAN – Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, pada Jumat (20/3) dini hari.

Sekira pukul 02.00 WIB, petugas menerima Laporan dari Masyarakat yang terganggu adanya kendaraan roda empat (R4) yang dilengkapi sound horeg dengan membunyikan musik yang keras melintas di wilayah Tambakboyo menuju pusat kota.

Selain itu, dilaporkan pula adanya aksi konvoi remaja di sekitar Alun-Alun Lamongan yang telah mengganggu dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan IPDA Daniar V memimpin personel gabungan dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta Polres Lamongan segera melakukan penindakan di lokasi.
Petugas berhasil mengamankan sekelompok remaja yang terlibat dalam aktivitas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas remaja yang diamankan antara lain Kelompok sound horeg yaitu AB (19), warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan, W (14), pelajar, warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan, RN (17), pelajar, Kecamatan Sarirejo, Lamongan

Sedangkan Kelompok Konvoi terdiri dari MJ (16), pelajar, warga Desa Sidomukti, Lamongan, MF (15), pelajar, warga Desa Sidomukti, Lamongan, MF (15), warga Desa Sidomukti, Lamongan, AR (17), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, AF (16), warga Kecamatan Kembangbahu, RA (14), warga Kecamatan Tikung, Lamongan

Sebagai langkah Penindakan dan Pembinaan kendaraan yang digunakan, baik R4 untuk sound horeg maupun sejumlah kendaraan roda dua (R2) untuk konvoi, sementara diamankan dan dilakukan Proses Tilang di Mapolres Lamongan.

Sementara itu, para remaja yang diamankan telah didata dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan penegasan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

Para remaja juga diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti konvoi liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan juga penggunaan sound horeg yang berlebihan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

Wujud Kepedulian Sesama, Kodim 0812/Lamongan Salurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ke Ponpes hingga Baznas

LAMONGAN – Menjelang hari raya Idul Fitri,Kodim 0812/Lamongan melalui Panitia Zakat Fitrah resmi mendistribusikan beras zakat, zakat mal, serta fidyah kepada sejumlah pondok pesantren, yayasan panti asuhan, dan lembaga amil zakat di wilayah Kabupaten Lamongan, Kamis (19/03/2026).

​Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban religius sekaligus komitmen TNI AD untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan serta mendukung operasional lembaga sosial keagamaan

​Berdasarkan data dari Panitia Zakat Kodim 0812/Lamongan, pendistribusian dilakukan secara transparan dengan rincian sebagai berikut yaknk ​Ponpes Al-Mizan sebanyak 102 Kg beras,​Ponpes Khotidjah sebanyak 102 Kg beras,​Ponpes Yatim Piatu Ar-Rosyid sejumlah 114 Kg beras (termasuk penyaluran Zakat Mal dan pemenuhan kewajiban Fidyah),​Baznas Kabupaten Lamongan sebanyak 300 Kg beras serta ​Yayasan Putra Putri Prajurit Korem 082/CPYJ sebanyak 200 Kg beras.
​Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyampaikan bahwa seluruh zakat yang disalurkan merupakan hasil pengumpulan zakat fitrah dari para Prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 0812/Lamongan beserta keluarga.

​"Kegiatan ini bukan sekadar menjalankan rukun Islam, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara Prajurit Kodim 0812/Lamongan dengan masyarakat sekitar. Kami berharap bantuan ini dapat membawa keberkahan bagi keluarga besar Kodim dan memberikan manfaat nyata bagi saudara-saudara kita di Pondok Pesantren maupun Yayasan, terutama dalam menyambut hari kemenangan," ujar Letkol Inf Deni.

​Lebih lanjut, Beliau menegaskan bahwa pemilihan lokasi pendistribusian seperti Ponpes Ar-Rosyid dan Baznas bertujuan agar penyaluran tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak menerima (mustahik).

Selasa, 17 Maret 2026

Polres Lamongan Layani Pengamanan Kepulangan 868 Santri Ponpes Sunan Drajat

LAMONGAN - Pelayanan Pengamanan kepulangan santri Gelombang 3 (terakhir) Pondok Pesantren Sunan Drajat berlangsung tertib dan lancar pada Selasa, (17/03).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Pondok Pesantren Sunan Drajat, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan Pelayanan dilakukan oleh jajaran Polsek Paciran Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran AKP Erni Sugihastuti,S.E bersama Personel Pos Pengamanan Ops Ketupat Semeru 2026.

Kehadiran Personel Polri bertujuan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan serta keamanan para santri yang akan kembali ke daerah asal masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelayanan  kepulangan santri menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Pada gelombang ketiga atau terakhir ini, sebanyak 868 santri diberangkatkan secara bersama-sama menggunakan berbagai armada transportasi, yang terdiri dari 8 unit bus besar, 5 unit bus medium, 4 unit Elf Giga, 6 unit Elf Long, 14 unit Elf Short, serta 2 unit kendaraan Pregio.

Selain itu, terdapat sekitar 400 santri yang dijemput langsung oleh keluarga masing-masing.

Para santri yang mengikuti program mudik bersama ini berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk daerah Blora, Kendal, Rembang, dan sekitarnya.

Dengan pengamanan yang optimal, proses keberangkatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Kapolsek Paciran, AKP Erni Sugihastuti, SE. Melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M.Hamzaid,S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin keselamatan para santri selama proses kepulangan.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan demi memastikan para santri dapat sampai ke tujuan dengan selamat.

Kodim 0812 Lamongan Siaga Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Bagikan Parcel

LAMONGAN– Kodim 0812/Lamongan menggelar apel pemberangkatan cuti Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diikuti oleh Para Perwira Staf, Para Danramil, Bintara, Tamtama dan segenap PNS di aula kadet suwoko Kodim 0812/Lamongan, Rabu (18/03/2026).

Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo selaku Dandim 0812/Lamongan memimpin apel pemberangkatan cuti lebaran, sekaligus membagikan parsel dan memberikan beberapa amanat untuk dipedomani oleh seluruh anggota baik Militer maupun Pegawai Negeri Sipil.
Dalam arahannya, Dandim mengingatkan pada seluruh Anggota Makodim dan Koramil Jajarannya agar selama melaksanakan cuti lebaran Idul Fitri untuk selalu menjaga faktor keamanan.

“Kewajiban kita ada 2 yaitu Dharma Negara dan Dharma Agama. Keduanya harus selaras dan seimbang. Seperti hari ini kita laksanakan dharma Agama yang diberikan oleh Negara untuk melaksanakan cuti dalam rangka Idul Fitri 1447 H. Kita sebagai Prajurit TNI dan PNS, harus menyadari bahwa cuti merupakan sebagai bentuk dinas jadi harus dilaksanakan dengan baik. Laksanakan cuti dengan aman, baik dan bermakna. "Cek kembali kendaraan sebelum berangkat, pastikan semua prima. Selama cuti, selalu jaga faktor keamanan.” pesanya.

Dandim 0812 Lamongan menegaskan kepada Anggota yang sedang melaksanakan dinas jaga keamanan atau Siaga serta yang menjalankan tugas pengamanan wilayah selama masa lebaran, supaya dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Untuk yang siaga, laksanakan siaga dengan penuh rasa tanggung jawab dan siap digerakkan 1×24 jam apabila ada emergency.” sambungnya.

Pada akhir pengarahannya, Dandim memberikan ucapan selamat melaksanakan cuti lebaran dan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh anggotanya. 

“Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sampaikan salam kami kepada keluarga dirumah. Manfaatkan cuti dengan baik untuk berkumpul bersama keluarga.” pungkasnya.

Dalam apel pemberangkatan cuti ini, dilaksanakan juga pengecekan kendaraan baik kendaraan dinas maupun sipil. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam keadaan siap digunakan sebelum pelaksanaan cuti. 

Senin, 16 Maret 2026

Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor, 2 Residivis Berhasil Ditangkap


LAMONGAN – Polres Lamongan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan pada Senin siang (16/3) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Lamongan didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Lamongan IPTU Sunandar, S.H., M.H., serta Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd.

Dalam keterangannya Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama periode Februari hingga Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa dari pengungkapan empat kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.

“Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai sehingga pada hari raya nanti bisa digunakan oleh pemiliknya,” ujarnya.

“Kasus pertama terjadi di Dusun Podo Desa Glagah Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dengan korban seorang ibu rumah tangga.” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah oleh suaminya.

Namun pada pagi hari saat hendak digunakan untuk pergi ke masjid, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EP (41) warga Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres menjelaskan bahwa keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Gresik pada tahun 2023.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku berkeliling atau patroli untuk mencari kendaraan yang mudah diambil.

“Dalam kasus tersebut pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor sepeda motor sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka EP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu tiga kasus lainnya terjadi secara beruntun pada tanggal 2, 10 dan 11 Maret 2026 di tiga lokasi minimarket di wilayah Lamongan.

Ketiga kejadian tersebut terjadi di area parkir minimarket modern yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MF warga Bangkalan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“MF diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada tahun 2025. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga motor dapat dengan mudah dibawa kabur.

Dari tiga kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Pulau Madura untuk kemudian dijual.

“Atas perbuatannya tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tambahnya.

Kapolres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan.

“Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan dapat mempersulit pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.” tutupnya.