LAMONGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengintensifkan pengawasan terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak mengandung unsur diskriminatif dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi, menyampaikan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk langkah preventif agar produk hukum daerah benar-benar melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada potensi diskriminasi dalam peraturan daerah. Tiga Raperda ini kami kawal agar memiliki perspektif HAM yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Tiga Raperda yang menjadi perhatian meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Kemudian Raperda terkait kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lamongan.
Menurut Toar, proses penyusunan regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus melibatkan partisipasi publik. Untuk itu, pihaknya mendorong adanya forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan masyarakat, LSM, dan perangkat daerah.
“Produk hukum ini harus menjadi milik bersama. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam setiap tahap pembahasannya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, menyambut baik pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Ia menilai sinergi tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi, baik dari sisi teknis penyusunan maupun substansi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi aspek formil dan materiil. Dalam hal ini, tim HAM berperan memastikan tidak ada muatan yang berpotensi melanggar hak dasar, termasuk diskriminasi gender.
Pemkab Lamongan menegaskan bahwa pengawalan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembahasan, hingga evaluasi akhir. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.






0 Post a Comment:
Posting Komentar