LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Selain menertibkan puluhan sepeda motor berknalpot brong, Satlantas Polres Lamongan menindak sebuah Vespa modifikasi ekstrem yang bentuknya menyerupai tank. Kendaraan unik tersebut ditilang karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), termasuk penggunaan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi kaca spion, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. mengatakan, Vespa tersebut mengalami sejumlah perubahan bentuk dengan penambahan rangka dan berbagai komponen. Selain itu, kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi sebagaimana mestinya.
“Vespa ini kan pertama dari knalpot, kedua ini kan ada rangkaian dan part-part tambahan. Di mana spion tidak ada, lalu TNKB (pelat nomor) tidak jelas, malah tulisannya ‘Timbang Mlaku’. Ini sudah sangat murni banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan,” ujar Made.
Menurut Made, kendaraan yang dimodifikasi tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Modifikasi ekstrem yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Selain perubahan bentuk kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang manual. Penindakan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dapat mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan.
Satlantas Polres Lamongan mengimbau masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan di jalan raya memenuhi ketentuan teknis, dilengkapi perangkat keselamatan, serta menggunakan pelat nomor sesuai aturan.
Melalui KRYD, polisi berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat terjaga.
Sebelumnya, Polres Lamongan bersama polsek jajaran mengamankan 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut dilakukan dalam KRYD sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar. Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. mengatakan KRYD merupakan upaya cipta kondisi untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.
“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Made dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Polisi juga menyoroti indikasi pelanggaran yang dilakukan untuk menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, sistem tilang elektronik belum menjangkau seluruh daerah yang rawan pelanggaran sehingga patroli dan penindakan langsung masih diperlukan.
Made mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tertib saat ada petugas, tetapi juga memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan. Terlebih, Polres Lamongan akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan kendaraan dan patuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar