LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Sebanyak 8.787 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lamongan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Pengawasan terkait aktivitas tersebut juga menyasar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam program sosial.
Dani Eko Purnomo,Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan .(ist)Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan, Dani Eko Purnomo, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap KPM penerima bansos, tetapi juga pegawai maupun pendamping yang terlibat dalam program sosial.
“Jadi tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan,” kata Dani Eko Purnomo kepada wartawan.
Dani mengungkapkan, terdapat empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDM PKH di Lamongan yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan internal.
“Empat PPPK SDM PKH terindikasi judol dan saat ini menjalani pemeriksaan internal,” ujarnya.
Menurut Dani, sanksi terhadap pegawai tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat.
“Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan Galih Yanuar mengatakan, indikasi keterlibatan dalam judi online tersebut merupakan hasil penelusuran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Galih menyebut penelusuran tersebut mencakup data periode sebelumnya. Namun, tindak lanjut terhadap temuan dilakukan pada 2026.
“Ini sudah lama, dari 2024-2025, tapi baru di-follow up 2026 ini,” kata Galih.
Terkait empat PPPK yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, Galih memastikan pekerjaan mereka tetap berjalan selama proses pemeriksaan. Mereka masih memiliki kewajiban melakukan pendampingan dan pelaporan kegiatan setiap hari.
“Pekerjaan tetap harus tuntas. Karena mereka juga melakukan pelaporan setiap hari. Pendampingan yang dilakukan setiap hari harus laporan, berfoto, cek lokasi, dan sebagainya,” terangnya.
Galih menambahkan, keempat pegawai tersebut berstatus PPPK di lingkungan Kemensos. Sementara Dinsos Lamongan menjalankan fungsi koordinasi karena para SDM tersebut bertugas di wilayah Lamongan.
“Kalau Kemensos dengan Dinsos itu sifatnya koordinasi. Teman-teman SDM ini bekerja di Lamongan, akhirnya kita melakukan koordinasi,” ujarnya.
Proses pemeriksaan terhadap empat pegawai tersebut masih berjalan. Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut atau aktivitas judi online kembali dilakukan, sanksi dapat diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti ketahuan bermain judol lagi, kemungkinan juga akan seperti itu (diberikan sanksi),” pungkasnya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar