LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Hanya berselang sekitar 2,5 jam dari waktu kejadian, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan.
DIAMANKAN - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap warga di Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Rabu (21/10/2026). (Ist)
MH diamankan setelah diduga menusuk bagian perut MW menggunakan pecahan pisau. Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil,” jelasnya.
Kedatangan mereka bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan terduga pelaku dan disimpan oleh korban. Namun, saat bertemu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok hingga berujung dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,” lanjut Ipda M. Hamzaid.
Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar