LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap warga berinisial MM yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial MS tetap berlanjut. Meski korban disebut telah memaafkan secara pribadi, proses hukum tetap didorong berjalan hingga tuntas.
PERNYATAAN HUKUM - A. Syaiful Azis dan Nur Afif Santoso mendampinginkliennya MM (tengah) saat menyampaikan perkembangan proses hukum dugaan kekerasan terhadap kepala sekolah di Glagah, Lamongan, Senin (19/10/2026). (Ist)
Hal itu disampaikan A. Syaiful Azis, penasihat hukum MM dari Kesan Langitan (Keluarga Santri dan Alumni Pondok Pesantren Langitan), dan Nur Afif Santoso dari LBH NU Lamongan, saat memberikan keterangan di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).
MM diketahui merupakan pengurus MWCNU Glagah sekaligus anggota Kesan Langitan. Dalam pendampingan perkara tersebut, Kesan Langitan bersinergi dengan lembaga bantuan hukum yang mendampingi korban.
Nur Afif mengatakan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Kalau secara faktual hari ini proses penyelidikan. Secara teori kan mencari apakah ada peristiwa pidana itu,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi korban menjadi salah satu fakta yang diperhatikan. Selain hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban disebut terlihat secara kasat mata. Pihaknya masih menunggu surat atau rekomendasi dari RS Intan Medika terkait hasil pemeriksaan medis.
“Secara pribadi dari korban ini sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Nur Afif menegaskan, mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama keluarga korban tidak menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum. Ia menyebut secara pribadi telah memaafkan, namun proses hukum tetap didorong berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau secara pribadi sebagai selaku kuasa hukum saya pribadi saya maafkan, damai, tapi proses hukum tetap lanjut sampai akhir,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, pihak pendamping menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan di lingkungan militer apabila perkara tersebut terbukti berkaitan dengan anggota militer.
Sementara itu, Syaiful Azis memastikan Kesan Langitan akan terus mengawal proses hukum. Ia menyebut tidak ada sikap untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Sampai sejauh ini pengambilan sikap kita, dari Kesan, Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Santri Alumni Langitan, adalah tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga membantah apabila muncul informasi yang menyebut kronologi kejadian telah diputarbalikkan. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Syaiful berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara. Ia juga mengatakan hingga saat ini tidak ada pihak di atas terduga yang melakukan intervensi agar kasus tersebut dihentikan.
“Tidak ada. Sampai hari ini pun kami masih berpegangan melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar