LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Polres Lamongan bersama Polsek jajaran mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Hingga Kamis malam (22/10/2026), sebanyak 48 sepeda motor diamankan karena melanggar ketentuan tersebut.
PENINDAKAN - Petugas Polres Lamongan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam KRYD, Lamongan, Kamis (22/10/2026). (Ist)
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W., S.I.K., mengatakan kegiatan cipta kondisi tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk meningkatkan ketertiban dan menekan pelanggaran lalu lintas.
KRYD yang dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Oktober 2026 itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi di lapangan. Salah satunya adanya aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan untuk menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jangkauan ETLE yang belum mencakup sejumlah daerah rawan pelanggaran juga menjadi alasan perlunya kehadiran petugas secara langsung.
“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, hingga Kamis malam, petugas telah melakukan penindakan terhadap 48 sepeda motor yang tidak sesuai spektek. Seluruh kendaraan tersebut diamankan dan diproses melalui penindakan tilang.
“Sampai dengan malam tadi, kami berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan 48 unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan spektek dan melakukan proses tilang,” lanjutnya.
Made juga mengingatkan masyarakat bahwa mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 akan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026.
Karena itu, masyarakat Lamongan diimbau mempersiapkan kelengkapan kendaraan, menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, membawa surat-surat kendaraan yang sah, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan kendaraan dan patuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.
Melalui KRYD dan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan berharap angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, keluhan masyarakat dapat direspons, serta kesadaran dan kepatuhan pengendara semakin meningkat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar