LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu oknum anggotanya, BS.
KUNJUNGI KORBAN - Jajaran Kodim 0812/Lamongan mengunjungi rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami korban di Ngimbang, Lamongan. (Ist)
Menanggapi kejadian tersebut, Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo beserta Koramil Ngimbang dan jajarannya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban beserta keluarga atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menegaskan komitmennya sebagai institusi TNI AD untuk bertanggung jawab penuh.
“Atas nama pribadi dan satuan Kodim 0812/Lamongan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga meski korban tidak mengalami luka, atas kecelakaan lalu lintas di Ngimbang. Kami memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kami terhadap tindak pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat,” ujar Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Kodim 0812/Lamongan juga telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan oknum anggota yang bersangkutan. Kasus ini sudah diselesaikan dengan kekeluargaan.
Letkol Inf Deni juga menegaskan oknum tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.
Jajaran pimpinan Kodim 0812/Lamongan telah melakukan konfirmasi langsung serta mengunjungi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk iktikad baik dan pertanggungjawaban moral institusi.
Sebagai wujud empati dan kepedulian, Kodim 0812/Lamongan memberikan santunan.
Kedua belah pihak dari korban dan tersangka juga bersepakat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa persoalan ini telah diselesaikan sehingga tidak ada tuntutan di kemudian hari.
Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo juga menegaskan kembali bahwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi bahan evaluasi dan pembinaan internal yang ketat di jajaran Kodim 0812/Lamongan agar seluruh prajurit senantiasa menjaga sikap, kedisiplinan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, Toyota Rush bernomor polisi P 1376 LN yang dikemudikan BS diduga terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4202 JDA yang dikendarai Sherly Ardelia Belinda. Mobil diduga melaju dari arah barat ke timur dan terlalu ke kanan saat tiba di wilayah Ngimbang hingga menyerempet sepeda motor korban dari arah berlawanan. Korban terjatuh, sementara mobil diduga meninggalkan lokasi dan kemudian dikejar warga hingga berhasil dihentikan di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.
Situasi sempat memanas hingga massa melakukan perusakan terhadap mobil tersebut. Petugas kemudian membubarkan kerumunan dan mengamankan BS beserta kendaraan ke Polsek Kedungpring. Untuk mengantisipasi situasi tidak kondusif, BS dievakuasi ke Koramil setempat sebelum dibawa ke Kodim 0812/Lamongan.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar