LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Oknum anggota TNI, Serma MS, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Permohonan maaf ini dilakukan saat dilakukan mediasi beberapa saat paska kejadian.
MOHON MAAF - Serma MS menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan pemukulan terhadap Kepala MI MM di Glagah, Lamongan. (Ist)
Permohonan maaf tersebut disampaikan Serma MS dalam sebuah video yang beredar. Dalam video tersebut, ia tampak duduk bersama seorang anak dan menyampaikan sikap terkait peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Kepala MI M. Munir Thowil terjadi pada Sabtu (17/10/2026). Kasus tersebut diduga bermula dari persoalan kedisiplinan siswa yang tidak mengenakan kaus kaki.
Salah satu siswa yang diminta pulang untuk mengambil kaus kaki diketahui merupakan anak Serma MS. Setelah mendapat informasi dari anaknya, Serma MS kemudian datang ke sekolah dan diduga terjadi pemukulan terhadap Munir Thowil.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka pada bagian wajah dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Proses hukum selanjutnya ditangani melalui mekanisme hukum militer.
Sebelumnya, Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo juga telah menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf atas nama komando dan TNI kepada korban, pihak yayasan, dan sekolah.
Dandim menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada Subdenpom, sekaligus tetap mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Munir Thowil menyatakan telah memaafkan secara pribadi. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Perkembangan terbaru tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi pihak yang terlibat.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar