LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI, masih berproses di Subdenpom Lamongan. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Pendamping korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan yang disampaikan korban.
“Saat ini masih berjalan laporan kami, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi di Subdenpom Lamongan, termasuk telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Nur Afid saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Selain pemeriksaan saksi, proses visum korban juga masih berjalan. Menurut Nur Afid, Polisi Militer telah mengajukan permohonan visum kepada Rumah Sakit Intan Medika.
“Untuk visum sudah diajukan oleh pihak PM kepada pihak RS Intan Medika, tetapi sampai saat ini belum ada surat balasan dari pihak RS,” ujarnya.
Dengan belum diterimanya surat balasan tersebut, hasil visum resmi korban belum dapat dipastikan. Pendamping korban masih menunggu perkembangan dari proses pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah berinisial MM di Desa Meluntur pada Sabtu (17/10/2026). Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kedisiplinan seorang siswa yang tidak mengenakan atribut sekolah secara lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya menegur siswa yang tidak mengenakan sepatu dan kaos kaki. Siswa tersebut diketahui merupakan anak dari terduga pelaku.
Perselisihan kemudian diduga terjadi setelah orang tua siswa mendatangi sekolah. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan hingga mengalami luka pada bagian wajah dan hidung.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom Lamongan dengan didampingi tim LPBH NU PCNU Lamongan.
Hingga kini, penanganan laporan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari Subdenpom Lamongan mengenai perkembangan lebih lanjut maupun hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar