LAMONGAN | BERITAKINI.ID – DPRD Kabupaten Lamongan segera memanggil manajemen PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIMP). Langka ini sebagai tindak lanjut pemanggilan Komisi C Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Jumat (16/10/2926), terkait keluhan masyarakat Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, yang tercemar lingkungannya akibat aktivitas perusahaan tersebut.
SIDAK PT CIMP - Komusi C DPRD Lamongan saat memanggil DLH Lamongan terkait keluhan warga Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, yang mengeluh karena tercemar lingkungannya akibat aktivitas perusahaan tersebut, Jumat (16/10/2026). (Ist)
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut DPRD setelah menerima laporan dan keluhan warga terkait dampak lingkungan yang diduga muncul dari aktivitas perusahaan pengolahan aspal dan beton tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Lamongan Didik Biyanto mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam atas keluhan masyarakat. DPRD berencana memanggil manajemen PT CIMP sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama instansi terkait.
“Kami dari Komisi C akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama instansi terkait seperti Satpol PP, DLH, dan dinas perizinan. Kami juga akan memanggil pihak manajemen PT CIMP untuk duduk bersama dan mempertemukan kedua belah pihak secara transparan,” ujar Didik.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi mediator agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan dengan mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan warga dan kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, Sekretaris DLH Lamongan Ingatanul Muhimmah atau Mima menjelaskan PT CIMP memiliki dokumen DPLLH tertanggal 15 Maret 2021 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021. Perusahaan tersebut memiliki empat bidang kegiatan, yakni asphalt mixing plant, ready mix, aggregate CGB dan precast concrete, dengan luas sekitar dua hektare.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada 1 Juli 2026, DLH menemukan banyak ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan. Atas temuan tersebut, DLH menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT CIMP pada 7 Oktober 2026.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, kami menemukan banyak ketidaksesuaian. Oleh karena itu, DLH telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT CIMP yang memuat 47 poin pelanggaran,” kata Mima.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengoperasian cerobong pemanas aspal, emisi dan kepadatan debu, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Keluhan warga Desa Sidomukti sebelumnya mencakup persoalan debu dan bau menyengat yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Warga berharap proses pengawasan dan tindak lanjut pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi terhadap persoalan lingkungan yang mereka keluhkan.
DPRD Lamongan menegaskan pemanggilan manajemen dan sidak bersama instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan serta mencari penyelesaian yang transparan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar