LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (21/9/2026). Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan prioritas dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
RAPAT PARIPURNA - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menandatangani PAPBD Lanongan 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (21/9/2026). (Ist)
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya menyangkut angka dan postur anggaran, tetapi juga memastikan arah kebijakan tetap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun, turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp3,078 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp3,180 triliun, meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun.
Defisit sebesar Rp161,718 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp0.
Pak Yes menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan belanja. Karena itu, Perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas, yakni infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Lamongan berkomitmen memastikan seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Persetujuan tersebut menjadi landasan untuk mempercepat program prioritas pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Bahas Sejumlah Raperda Usulan Pemkab
Rapat paripurna juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Keempatnya meliputi penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).
Pak Yes menyampaikan, penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif.
Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan memperkuat pelayanan air bersih, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.
Dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati dan menerima Raperda tersebut.
Perubahan regulasi tersebut mencakup pengecualian objek PBJT bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Pak Yes menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah. Ia menegaskan, perubahan regulasi diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar semakin tertib dan akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar