Subscribe Us

Selasa, 02 Juni 2026

Warung Kecil di Brondong Digerebek, Ratusan Liter Miras Ilegal Diamankan Polisi

LAMONGAN – Sebuah warung yang tampak seperti tempat usaha biasa di wilayah Kecamatan Brondong ternyata menyimpan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal. Temuan tersebut terungkap saat jajaran Polsek Brondong Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (2/6/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin, S.H. itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan melakukan pendataan terhadap pemilik usaha.

Penjual diketahui berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong. Dari lokasi, petugas menyita 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter.
Selain itu, diamankan pula 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Anggur Kawa-Kawa dan jenis lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan di masyarakat.

"Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polres Lamongan bersama jajaran akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar aturan, minuman tersebut berisiko membahayakan kesehatan dan dapat memicu terjadinya tindak pidana.

Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan tetap terjaga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

0 Post a Comment:

Posting Komentar