Subscribe Us

Kamis, 04 Juni 2026

Perang Narkoba di Lamongan, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Brondong

LAMONGAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Pantura Lamongan, tepatnya di Kecamatan Brondong.
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Lamongan.

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terkait adanya informasi dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut pada Jumat, (22/05) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi ini juga menyebutkan dugaan itu terjadi di pinggir jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. "Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian melaksanakan tindakan represif berupa penangkapan terhadap tersangka", katanya, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, lanjut Hamzaid, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika, yakni 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 0,43 gram, 1 plastik warna hitam, 3 plastik bekas bungkus tisu, 1 tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 unit telepon genggam warna hitam, serta 1 unit sepeda motor warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kesehatan, masa depan, serta mengancam keselamatan generasi bangsa.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Peredaran narkotika merupakan musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika." tegasnya.

0 Post a Comment:

Posting Komentar