Selasa, 06 Oktober 2026

Tiga Tersangka Korupsi Tanah Negara Klayar Ditahan

Kejari Lamongan Sita Aset Rp1,84 Miliar, Kerugian Negara Rp1,38 Miliar

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

TIGA TERSANGKA - Tiga tersangka dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Paciran, Lamongan, ditahan Kejari Lamongan dan dititipkan di Lapas Lamongan. (Ist)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR yang merupakan pihak swasta.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 alat bukti surat. Di antaranya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.

Dari hasil penyidikan, Kejari Lamongan menyimpulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dengan luas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar dilakukan secara melawan hukum.

“Objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang,” tegas Hendro.

Hendro menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat serta menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.

Sejumlah dokumen yang digunakan antara lain SPPT tahun 2013 dengan objek pajak yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak benar. Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990.

Ada pula surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR selaku kepala desa. Sementara AR turut menandatangani sejumlah surat keterangan tersebut sebagai saksi.

“Berdasarkan dokumen itulah pada 14 Maret 2014, atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama tersangka MA,” ujar Hendro.

Tanah tersebut kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Dari hasil penjualan tanah tersebut, penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian.

“Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392,” bebernya.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga melakukan penelusuran aset dengan mekanisme follow the money sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

“Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500,” jelas Hendro.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan terkait penyertaan. Sedangkan sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

“Ketiga tersangka saat ini kita tahan 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Lamongan,” tambah Hendro.

Kejari Lamongan memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Penyidikan perkara ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan. Artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat, Hendro menegaskan kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyampaikan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya yang dilakukan pada hari yang sama.

Menurut Asikin, selama proses pemeriksaan, ketiga kliennya dinilai selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang,” kata Asikin.

Ia mengaku keberatan karena setelah kliennya diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan kemudian dilanjutkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Pihaknya bahkan sempat meminta agar proses penahanan ditunda karena salah satu kliennya sedang mengalami sakit.

“Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Headline Utama (V4 hidden)

<h1 style="color:#0B3D91;">Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal di Telaga Sukodadi Lamongan</h1> <h2 style="color:#D71920; font-size:30px;">Korban Diduga Tenggelam Saat Bermain, Polisi Lakukan Olah TKP</h2>

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun berinisial M.R.S. ditemukan meninggal dunia di telaga Desa Sukodadi, tep...

Berita Terpopuler (V4 hidden)

KAMI

BERITAKINI.ID — NETRAL • PROFESIONAL • TERPERCAYA

Tentang Kami

BERITAKINI.ID merupakan media informasi yang menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat dengan mengutamakan ketelitian, kejelasan, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

BERITAKINI.ID berupaya menghadirkan informasi yang relevan bagi pembaca, terutama mengenai berbagai peristiwa dan perkembangan di Lamongan, Jawa Timur, nasional, serta bidang lain yang menjadi perhatian publik.

Dalam menjalankan kegiatan pemberitaan, BERITAKINI.ID menjunjung prinsip NETRAL • PROFESIONAL • TERPERCAYA serta berkomitmen melakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan dalam materi yang diterbitkan.

Struktur Redaksi

Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab

Kadam Mustoko

Redaktur Pelaksana

Kerin Ikanto

Redaktur

  • Rokim
  • Ratno
  • Husnan
  • C. Adam

Administrasi

Damar Karin

Alamat Redaksi

Jl. Tombro Raya 36, Lamongan

Kontak

Telepon: 081331094636
Email: idberitakini@gmail.com

Informasi pembayaran atau rekening untuk keperluan kerja sama tidak dicantumkan pada halaman publik dan diberikan melalui kanal administrasi resmi setelah kerja sama dikonfirmasi.

Pedoman Pemberitaan

BERITAKINI.ID berupaya menjalankan pemberitaan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap materi berita diupayakan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta disajikan dengan konteks yang memadai.

  • Mengutamakan akurasi dan ketelitian informasi.
  • Melakukan verifikasi sesuai kebutuhan dan karakter informasi.
  • Mengupayakan keberimbangan dalam pemberitaan yang melibatkan kepentingan atau pihak yang berseberangan.
  • Membedakan fakta, keterangan narasumber, analisis, dan opini.
  • Menghormati asas praduga tak bersalah dan hak privasi.
  • Menghindari judul atau penyajian yang menyesatkan pembaca.
  • Memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan faktual.

Untuk berita yang bersumber dari pihak lain, BERITAKINI.ID tetap berupaya melakukan pemeriksaan dan memberikan atribusi sumber secara proporsional.

Kode Etik Redaksi

Seluruh kegiatan jurnalistik BERITAKINI.ID diarahkan untuk menjaga independensi, akurasi, kepentingan publik, dan kepercayaan pembaca.

  • Tidak dengan sengaja membuat atau menyebarkan informasi yang diketahui tidak benar.
  • Tidak melakukan plagiarisme dan tidak mengklaim karya pihak lain sebagai karya sendiri.
  • Tidak memanipulasi fakta atau kutipan sehingga mengubah makna informasi.
  • Menghormati narasumber dan pihak yang diberitakan.
  • Tidak menggunakan pemberitaan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, atau tekanan terhadap pihak tertentu.
  • Memisahkan kepentingan editorial dari kepentingan iklan dan kerja sama komersial.
  • Memberikan koreksi apabila ditemukan kesalahan yang material dalam pemberitaan.

Keputusan editorial diupayakan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan komersial.

Ralat, Koreksi & Hak Jawab

BERITAKINI.ID menyediakan saluran bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan koreksi, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan.

Cara mengajukan

Pengajuan dapat disampaikan melalui email idberitakini@gmail.com dengan mencantumkan identitas pengirim, judul atau URL berita yang dimaksud, bagian yang perlu dikoreksi, serta penjelasan dan data pendukung yang relevan.

Penanganan oleh redaksi

Redaksi akan memeriksa pengajuan berdasarkan materi pemberitaan dan informasi pendukung yang diberikan. Apabila ditemukan kekeliruan, redaksi dapat melakukan perbaikan, ralat, pembaruan, atau tindakan lain yang sesuai.

Pengajuan hak jawab dan koreksi ditangani dengan memperhatikan ketentuan hukum dan pedoman jurnalistik yang berlaku.

Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini menjelaskan secara umum bagaimana BERITAKINI.ID dapat menerima, menggunakan, dan melindungi informasi yang berkaitan dengan pengunjung situs.

Informasi yang dapat dikumpulkan

Informasi teknis seperti alamat IP, jenis perangkat, browser, waktu akses, halaman yang dikunjungi, dan data teknis serupa dapat diproses oleh sistem situs, penyedia hosting/platform, analitik, keamanan, atau layanan pihak ketiga yang digunakan pada situs.

Cookie dan teknologi serupa

BERITAKINI.ID dan layanan pihak ketiga yang digunakan pada situs dapat menggunakan cookie, web beacon, pixel, atau teknologi serupa untuk fungsi situs, analitik, keamanan, personalisasi, atau penyajian iklan sesuai konfigurasi layanan.

Layanan pihak ketiga dan iklan

Jika BERITAKINI.ID menggunakan layanan periklanan, analitik, atau layanan pihak ketiga lainnya, penyedia tersebut dapat memproses informasi sesuai kebijakan privasi mereka dan konfigurasi layanan yang diterapkan pada situs.

Kontak pengguna

Informasi yang dikirimkan pengguna melalui email atau kanal kontak dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, menangani koreksi atau hak jawab, dan menjalankan kebutuhan komunikasi redaksi.

Perubahan kebijakan

Kebijakan Privasi dapat diperbarui apabila terdapat perubahan layanan, teknologi, kebutuhan operasional, atau ketentuan yang berlaku. Versi terbaru akan dipublikasikan pada halaman ini.

Penggunaan situs setelah pembaruan kebijakan berarti pengunjung dapat membaca dan memahami kebijakan yang berlaku pada saat kunjungan.

Disclaimer

BERITAKINI.ID berupaya menyajikan informasi yang akurat dan diperbarui berdasarkan data serta keterangan yang tersedia pada saat pemberitaan disusun. Namun, keadaan dan informasi dapat berubah seiring perkembangan peristiwa.

Kesalahan yang tidak disengaja dapat terjadi. Apabila terdapat kekeliruan faktual yang dapat dibuktikan, redaksi akan melakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai kebutuhan.

Informasi, pendapat, pernyataan narasumber, dan materi yang berasal dari pihak lain tetap harus dipahami sesuai konteks dan atribusinya masing-masing.

BERITAKINI.ID dapat memuat tautan menuju situs atau layanan pihak ketiga. Isi, kebijakan, dan keamanan situs pihak ketiga tersebut berada di luar kendali redaksi.

Disclaimer ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak pembaca, narasumber, atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan koreksi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan & Konten Komersial

BERITAKINI.ID dapat menyediakan ruang iklan dan kerja sama komersial. Materi komersial diupayakan dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik agar pembaca dapat mengenali fungsi masing-masing.

Kerja sama iklan tidak secara otomatis menentukan isi, judul, sudut pandang, atau keputusan editorial. Redaksi tetap memiliki kewenangan editorial terhadap produk jurnalistik.

Materi iklan, promosi, advertorial, atau konten berbayar dapat diberi penanda yang sesuai agar tidak menyesatkan pembaca.

Untuk kerja sama iklan dan komersial, hubungi redaksi melalui idberitakini@gmail.com.

Konten Pengguna

Apabila BERITAKINI.ID menerima materi, foto, video, komentar, atau informasi dari pengguna, materi tersebut dapat diperiksa sebelum dipublikasikan sesuai kebutuhan dan kebijakan redaksi.

Pengguna bertanggung jawab atas materi yang mereka kirimkan dan tidak diperkenankan mengirimkan materi yang melanggar hukum, mengandung fitnah, penipuan, ancaman, ujaran kebencian, pornografi, pelanggaran privasi, atau pelanggaran hak pihak lain.

Redaksi berhak menolak, mengedit secara wajar untuk kebutuhan penyuntingan, membatasi, atau menghapus materi pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan situs.

Pengaduan terkait konten pengguna dapat disampaikan melalui idberitakini@gmail.com dengan menyertakan URL dan alasan pengaduan.

Kontak Kami

Redaksi BERITAKINI.ID

Alamat: Jl. Tombro Raya 36, Lamongan
Telepon: 081331094636
Email: idberitakini@gmail.com

Kontak ini dapat digunakan untuk keperluan informasi redaksi, pengiriman informasi, koreksi, hak jawab, klarifikasi, pengaduan, kerja sama, dan iklan.

© 2026 BERITAKINI.ID — NETRAL • PROFESIONAL • TERPERCAYA