LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
TIGA TERSANGKA - Tiga tersangka dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Paciran, Lamongan, ditahan Kejari Lamongan dan dititipkan di Lapas Lamongan. (Ist)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR yang merupakan pihak swasta.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 59 orang saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 alat bukti surat. Di antaranya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian objek tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansor Rahman, serta laporan hasil pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.
Dari hasil penyidikan, Kejari Lamongan menyimpulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dengan luas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar dilakukan secara melawan hukum.
“Objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang,” tegas Hendro.
Hendro menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat serta menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.
Sejumlah dokumen yang digunakan antara lain SPPT tahun 2013 dengan objek pajak yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak benar. Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990.
Ada pula surat keterangan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR selaku kepala desa. Sementara AR turut menandatangani sejumlah surat keterangan tersebut sebagai saksi.
“Berdasarkan dokumen itulah pada 14 Maret 2014, atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama tersangka MA,” ujar Hendro.
Tanah tersebut kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Dari hasil penjualan tanah tersebut, penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392,” bebernya.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga melakukan penelusuran aset dengan mekanisme follow the money sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500,” jelas Hendro.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan terkait penyertaan. Sedangkan sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
“Ketiga tersangka saat ini kita tahan 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Lamongan,” tambah Hendro.
Kejari Lamongan memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Penyidikan perkara ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan. Artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat, Hendro menegaskan kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyampaikan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya yang dilakukan pada hari yang sama.
Menurut Asikin, selama proses pemeriksaan, ketiga kliennya dinilai selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang,” kata Asikin.
Ia mengaku keberatan karena setelah kliennya diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan kemudian dilanjutkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Pihaknya bahkan sempat meminta agar proses penahanan ditunda karena salah satu kliennya sedang mengalami sakit.
“Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar