LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Pamapta Polres Lamongan IPDA Edi Riyanto bersama anggota jaga Polsek Lamongan Kota mendatangi sebuah toko retail di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026) pukul 21.17 WIB.
RESPONS CEPAT - Petugas Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait pria yang diduga meresahkan pengunjung toko retail di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Lamongan, Rabu (14/10/2026). (Ist)
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan melalui Call Center 110 bahwa ada seorang pria diduga melakukan penarikan uang parkir terhadap pelanggan atau pengunjung sebuah toko retail di Karanglangit dan membentak apabila tidak diberi uang,” jelasnya.
“Petugas yang tiba di lokasi mendapati seorang pria berinisial Hid (26) yang diketahui warga Simokerto, Surabaya,” lanjutnya.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.
“Layanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar