SURABAYA | BERITAKINI.ID – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon dalam Konferensi XVI PWI Jatim.
Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim.
Ketujuh persyaratan tersebut meliputi telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun; pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota; memiliki sertifikat Wartawan Utama; taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi serta hasil konferensi yang sah.
Selain itu, bakal calon bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga pemerintah. Bakal calon juga wajib mendapatkan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja serta memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Dukungan Minimal 42 Anggota Biasa
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian bakal calon adalah ketentuan dukungan anggota. Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat sebagai acuan untuk menghitung dukungan yang sah.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
14 Dokumen Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan utama, setiap bakal calon juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebagai berkas pencalonan.
Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran bakal calon Ketua, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir, serta fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selanjutnya, bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga pemerintah.
Dokumen lainnya yakni surat keterangan dan izin menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja, pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi serta hasil konferensi yang sah.
Bakal calon juga wajib melampirkan bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026. Bukti dukungan tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai.
Dokumen terakhir terkait pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Penyerahan Berkas hingga 20 Oktober
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dijadwalkan pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan jadwal tersebut menggunakan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.
Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar