LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Perselisihan sesama pemandu lagu (LC) di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, berujung saling lapor ke Polres Lamongan. Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam perselisihan tersebut.
SAT RESKRIM - Ruang Sat Reskrim Polres Lamongan. (Ist)
Pihak pertama, AEB (24), warga Sidoarjo, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat berada di ruang make up Caffe Putri pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan AEB dalam laporannya, kejadian bermula setelah dirinya selesai bekerja dan masuk ke ruang make up. Ia kemudian didatangi salah seorang perempuan hingga terjadi percekcokan. Situasi disebut memanas setelah dua orang lainnya masuk dan terjadi dugaan kekerasan terhadap dirinya.
AEB mengaku mengalami pemukulan, penarikan rambut, pencakaran hingga tendangan. Tiga orang yang dilaporkan masing-masing berinisial F, T dan L. Akibat kejadian tersebut, AEB mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan.
“Saya masih trauma hingga kini. Intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” kata AEB saat ditemui di tempat kosnya, Selasa (22/9/2026).
AEB menyebut dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Ia mengaku telah sekitar lima kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kedua Pihak Sama-sama Membuat Laporan
Belakangan, salah satu perempuan yang disebut sebagai terlapor, Ninik Triana (29), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, juga membuat laporan polisi. Triana melaporkan dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya dialaminya dalam perselisihan tersebut pada 18 Agustus 2026.
Laporan Triana tercatat dengan nomor LP/B/317/VIII/2026/SPKT Polres Lamongan. Kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), Triana mengatakan perselisihan bermula ketika dirinya mengajak AEB, yang akrab disapa Lia, untuk minum bersama di salah satu room kafe.
Menurut Triana, ajakannya mendapat respons yang membuatnya merasa tidak dihargai hingga keduanya terlibat adu mulut. Triana mengaku sempat melemparkan rokok karena kesal, kemudian menghampiri AEB dengan maksud merangkul untuk menenangkan situasi.
Namun, menurut pengakuan Triana, justru terjadi dugaan kekerasan fisik. Ia mengaku rambutnya ditarik sebanyak dua kali serta wajah dan lengannya dicakar.
“Dia langsung berdiri, menarik rambut saya sampai dua kali dengan keras, lalu mencakar muka dan lengan saya. Semua bukti visum dan rekaman CCTV sudah ada dan lengkap,” ungkap Triana.
Triana mengaku mengalami nyeri pada kulit kepala serta luka lecet pada lengan kanan dan jidat.
Polisi Periksa Saksi dan Dalami Dua Laporan
Kedua laporan tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Lamongan. Untuk laporan AEB, penyidik telah menerbitkan SP2HP pertama tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara laporan Triana juga masih berada dalam tahap penyelidikan. Hal itu tertuang dalam SP2HP Satreskrim Polres Lamongan nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 pada September 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Kedua pihak juga telah menyampaikan keterangan serta bukti yang mereka miliki kepada penyidik.
AEB mengaku sempat dipertemukan dengan para terlapor dan pihak yang disebut sebagai mami kafe. Namun, pertemuan tersebut belum membuatnya mencabut laporan.
Sementara Triana mengaku menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Ia juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi apabila kedua pihak sepakat.
“Saya tidak keberatan kalau memang bisa diselesaikan secara mediasi. Yang penting persoalan ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Hamzaid mengatakan Satreskrim Polres Lamongan telah menerima dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut, masing-masing dari AEB dan NT.
“Saat ini Satreskrim Polres Lamongan telah menerima dua laporan dengan masing-masing pelapor atas nama AEB dan pelapor atas nama NT,” jelas Hamzaid.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Saat ini penyidik masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Adapun laporan AEB berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan saksi untuk membuat terang perkara yang berujung saling lapor tersebut.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar