LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan masih terus berlangsung. Dalam operasi bersama yang digelar di empat kecamatan, petugas mengamankan sebanyak 9.680 batang rokok ilegal, Senin (14/9/2026).
ROKOK ILEGAL - Barang bukti sebanyak 9.680 batang rokok ilegal, hasil operasi petugas gabungan melakukan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan. (ist)
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Empat wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari hasil kegiatan tersebut, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan jumlah 7.220 batang.
Sementara itu, petugas menemukan 1.060 batang rokok ilegal di Kecamatan Sarirejo dan 1.400 batang di Kecamatan Laren. Sedangkan di Kecamatan Kembangbahu tidak ditemukan rokok ilegal.
Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Melalui operasi gabungan tersebut, pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Lamongan diharapkan semakin kuat. Selain menciptakan iklim usaha yang sehat, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar