LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Sebanyak 21.396 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Karanggeneng Temuan Terbanyak
Dari hasil operasi, temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng dengan 20.460 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Sukodadi ditemukan 936 batang. Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat tidak menemukan rokok ilegal.
Rokok ilegal yang ditemukan terdiri atas rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal.
Sinergi lintas instansi tersebut juga diarahkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar