LAMONGAN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan petugas saat berada di dalam sebuah kamar rumah di wilayah Kecamatan Paciran, Rabu (03/06) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dari hasil penggerebekan, tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika yang telah disiapkan untuk diedarkan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AK beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 gram, satu dompet hitam, satu pack plastik kosong, satu skrop dari sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian mengamankan tersangka di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti turut dibawa ke Mapolres Lamongan guna proses penyidikan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AK bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Lamongan sejak tahun 2022 dan bebas pada 2025.
Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredarannya,” tegasnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 112 Ayat (2) dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan.






0 Post a Comment:
Posting Komentar