Konvoi Liar Resahkan Warga, Polres Lamongan Amankan Tujuh Orang
LAMONGAN – Polres Lamongan membubarkan konvoi liar yang melintas di Jalan Raya Ngimbang–Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Sabtu (27/6/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta empat unit sepeda motor.
Pembubaran dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait iring-iringan sekitar 100 kendaraan roda dua yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan.
Operasi pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, SH, melibatkan personel gabungan dari Ton Harkamtibmas, POH, Raimas Sat Samapta, Polsek Rayon 4 Polres Lamongan, serta dukungan personel Yon TP 22 dan Koramil Ngimbang.
Petugas bergerak cepat melakukan pengamanan sehingga konvoi berhasil dibubarkan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pendataan, rombongan tersebut diduga hendak menuju Mapolsek Ngimbang terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Lamongan.
Tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial F, BA, BE, MD, F, RE dan D. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit kendaraan bermotor.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.
"Kami menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya konvoi kendaraan dalam jumlah besar yang melintas. Petugas segera melakukan pembubaran secara humanis namun tegas agar situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Menurutnya, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pendataan dan identifikasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan yang menjadi latar belakang aksi tersebut masih ditangani penyidik Polres Lamongan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan bersama-sama menjaga situasi Lamongan tetap aman dan kondusif," kata Hamzaid.
Tidak ada komentar