LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera diberlakukan secara nasional. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi yang dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-54 ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan KUHP baru.
Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang menggantikan aturan warisan kolonial.
KUHP baru dinilai membawa sejumlah perubahan mendasar, di antaranya penguatan keadilan restoratif, pengakuan hukum adat atau living law, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, substansinya disusun selaras dengan nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.
Pak Yes menekankan bahwa ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat luas harus mampu memahami sekaligus menerapkan ketentuan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
“Seluruh ASN, anggota Korpri, dan masyarakat Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga wajib menjunjung norma hukum agar setiap kebijakan dan aktivitas berjalan seiring dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan terwujud sistem hukum pidana yang berdaulat, modern, dan kontekstual, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan ketaatan hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota tim perumus KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru bukan semata-mata untuk memperberat sanksi pidana, melainkan memberikan ruang keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.






0 Post a Comment:
Posting Komentar